Narkoba Menurut Pandangan Agama Islam
KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada TUHAN
YME, karena atas izin, rahmat, dankarunia-Nyalah MAKALAH NARKOBA DALAM
PANDANGAN ISLAM dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu.Isi dari makalah
ini mencakup narkoba dan bagaimana hukumnya dalam Islam, yang kemudian dituangkan
dan dikumpulkan menjadi satu dalam makalah. Makalah ini memberikan pembelajaran
mengenai hukum-hukum tentang narkoba dalam Islam. Disamping itu, makalah ini bermanfaat
untuk menambah pengetahuan tentang narkoba. Penulisan makalah ini dimaksudkan sebagai
wacana untuk memenuhi persyaratan tugas mata kuliah. Makalah ini disusun oleh penulis
berdasarkan metode kepustakaan yang kemudian di sintesis sebagai bahan rujukan.
Penulis sangat menyadari penulisan makalah ini masih memiliki kekurangan.Oleh karena
itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun dari pembaca
untuk perbaikan makalah ini.Semoga penulisan gagasan ini bermanfaat bagi penulis
khususnya dan pembaca pada umumnya.
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB I
- Pendahuluan
- Identifikasi Masalah
- Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
- Pengertian narkoba
- Jenis-jenis narkoba
- Bahaya dan Efek Negatif Penggunaan Narkoba Bagi Tubuh
- Dalil Pengharaman Narkoba
- Hukum bagi Pecandu Narkoba
- Mengkonsumsi Narkoba dalam Keadaan Darurat.
- Beberapa Hal Membentengi Diri dan Keluarga dari Narkoba
BAB III
- Kesimpulan
- Penutup
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
A. Pendahuluan
Disekitar kita saat ini, banyak sekali zat-zat adiktif yang
negatif dan sangat berbahaya bagi tubuh. Dikenal dengan sebutan narkotika dan
obat-obatan terlarang. Kasus narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang)
telah merebak di negara kita, baik sebagai pengedar, pemakai, penjual, bahkan
sebagai bandar. Kalangan pengonsumsi narkoba mulai dari orang-orang tua sampai
pada generasi muda dan anak-anak. Jenisnya macam-macam, antara lain: ganja,
morfin, ekstasi (ineks), lem aibon, atau shabu-shabu. Pemakaian narkoba sangat
dilarang di Indonesia (kecuali untuk kepentingan dunia kedokteran atau
pengobatan). Bagi yang kedapatan membawa, menjual, memakai, bahkan
memperjualbelikan narkoba akan dikenakan sanksi pidana karena telah melanggar
Undang-Undang Psikotropika. Meskipun orang yang terlibat dalam narkoba diberi
sanksi hukum, tapi tidak membuat peredaran dan pemakainya jera dan terhenti.
Secara nasional hampir setiap tahun kasus ini meningkat jumlahnya. Tahun 1998
pihak kepolisian mencatat 958 kasus, tahun 1999 meningkat menjadi 1.833, tahun
2000 menjadi 3.478, dan tahun 2001 bertambah lagi menjadi 3.617 (Data Polri
tahun 1998-2001). Menyikapi banyaknya kasus yang tercatat di pihak kepolisian
di atas, kita sebagai generasi muda harus mawas diri jangan sampai ikut
terlibat di dalamnya. Untuk itu diperlukan berbagai upaya pencegahannya.
Narkoba
atau narkotika dalam konteks hukum Islam adalah termasuk masalah‘ijtihadi, karena
narkoba tidak disebutkan secara langsung di dalam Al Quran dan Sunnah, serta
tidak di kenal pada masa Rasulullah SAW. Ketika itu yang ada di tengah-tengah
masyarakat yang mayoritas peminum khamr. Islam sangat
menganjurkan untuk menjaga kesehatan tubuh, agar selalu dapat memenuhi segala
kewajibannya dalam melaksanakan perintah Allah Swt yang telah diatur dalam
syari’at Islam. Menjaga kesehatan tubuh merupakan faktor yang utama untuk dapat
memelihara kesehatan akal pikiran, karena dalam tubuh yang sehat terdapat akal
pikiran yang sehat. Menurut Imam Ghazali, dalam kitabnya Al-Mustashfa fi Ilmi
al-Ushul, disebutkan dengan tegas bahwa, tujuan adanya perintah dan larangan
dalam sumber utama hukum Islam Al Qur’an dan Hadits dikelompokkan menjadi lima
pokok, yaitu untuk memelihara agama (hifdzuddin), memelihara jiwa manusia
(hifdzunnas), memelihara akal atau kehormatan (hidzul aqli), memelihara
keturunan (hifdzunnasal) dan untuk memelihara harta (hifdzumaal). Oleh karena
itu Islam sangat mengharamkan narkotika tersebut, karena semu hal yang buruk
yang akan membahayakan jasmani dan rohani mereka dan merusak kepribadian serta
kehidupan mereka bahkan mengancam keselamatan jiwa mereka. Secara teoritis
penelitian ini bisa menjadi bahan informasi bagi pembaca dalam memahami masalah
narkotika ini, kemudian secara praktis menjadi bahan acuan bagi penegak hukum
supaya lebih baik lagi dan lebih profesional dalam melaksanakan serta
mengimplemantasikan aturan-aturan yang ada sangkut pautnya dengan permasalahan
narkotika
B.
Identifikasi Masalah
Berdasarkan
uraian yang telah dikemukakan dalam latar belakang masalah, maka penulis
membatasi pokok permasalahan dalam penelitian ini sebagai berikut :
1. Bagaimana
status hukum pemakai, produsen dan pengedar narkoba menurut Hukum Islam
2. Bagaimana
sanksi di dalam Hukum Islam terhadap penyalahguna Narkotika?
C. Tujuan
Adapun
yang menjadi tujuan penelitian ini adalah:
1. Untuk
mengetahui, memahami, dan menganalisis status hukum pemakai, produsen dan
pengedar Narkotika menurut Hukum Islam
2. Untuk
mengetahui, memahami, dan menganalisis sanksi di dalam Hukum Islam terhadap
penyalahguna Narkotika.
BAB II
Pembahasan
Pengertian Narkoba
Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika dan
bahan adiktif lainnya. Istilah lainnya adalah Napza [narkotika, psikotropika
dan zat adiktif]. Istilah ini banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan
rehabilitasi.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman
atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun
sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif
pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental
dan perilaku. Lebih sering digunakan oleh dokter untuk mengobati gangguan jiwa.
Bahan adiktif lainnya adalah zat atau bahan lain bukan
narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan
ketergantungan. [UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika] bahan ini bisa
mengarahkan atau sebagai jalan adiksi terhadap narkotika. Dalam istilah para
ulama, narkoba ini masuk dalam pembahasan Mufattirot (pembuat
lemah) ataumukhoddirot (pembuat mati rasa).
Jenis-jenis
narkoba
Narkoba
memiliki beberapa jenis, diantaranya adalah :
A. Narkotika
Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik
sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan
(Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Yang termasuk jenis narkotika adalah :
Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium
obat, morfin, kokain, ekgonin, tanaman ganja, dan damar ganja, garam-garam dan
turunan-turunan dari morfin dan kokain, serta campuran-campuran dan
sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
B. Psikotropika
Psikotropika
adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No.
5/1997). Zat yang termasuk psikotropika antara lain: Sedatin Rohypnol, Magadon,Valium, Mandarax,
Amfetamin, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi Shabu - shabu,LSD, dsb.
C.
Zat adiktif
Zat adiktif
adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai
sebagai pengganti morfin atau kokain yang dapat mengganggu sistim syaraf pusat,
seperti: Alkohol yang mengandung ethyl etanol, Inhalen/sniffing (bahan pelarut)
berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang
dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya
dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether, dsb.
D.
Kelompok Berdasarkan Efek
Berdasarkan
efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai
berikut:
1. Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan
bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang
menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada
/ tidak nyata contohnya kokain & LSD.
2. Stimulan, efek dari narkoba yang
bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih
cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga
untuk sementara waktu, dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan
gembira untuk sementara waktu.
3. Depresan, efek dari narkoba yang
bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh,
sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak
sadarkan diri. Contohnya putaw.
4. Adiktif, Seseorang yang sudah
mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu
dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara
tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak,contohnya ganja,
heroin, putaw.
Bahaya dan Efek Negatif Penggunaan Narkoba Bagi Tubuh
Penggunaan
narkoba sudah jelas memberikan banyak sekali dampak buruk bagi tubuh. Mulai
dari menganggu psikis (mental), fisik, dan juga hubungan sosial. Maka dari itu,
pemakaian narkoba dilarang oleh negara dan dikategorikan sebagai perbuatan yang
melanggar hukum serta bertentangan dengan undang-undang.
Untuk
detailnya, inilah beberapa dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba:
·
Menyebabkan
ketergantungan
·
Merusak
sistem syaraf pusat pada otak yang berakibat pada terganggunya neurotransmitter,
fungsi kognitif dan psikomotorik
·
Memicu
kejang
·
Menganggu
kesadaran (neurologis)
·
Menyebabkan
halusinasi
·
Menganggu
kesehatan organ-organ tubuh lainnya, seperti ginjang, jantung, hati, paru-paru
dan pankreas
·
Menyebabkan
despresi dan ketakutan berlebihan
·
Menganggu
hubungan sosial. Biasanya pengguna narkoba cenderung mengurung dirinya
·
Penampilan
jadi tampak berantakan, kurus dan kulit jadi kusam
·
Memicu
perbuatan kriminal
·
Pemakaian
dalam jangka panjang dapat menimbulkan sakaw bahkan kematian
Sebenarnya
kata narkotika tidak tercantum dalam Al-quran maupun Al-Hadits, tapi narkotika
ini dikaitkan dengan kata khamar karena sama-sama ada dampak
yang ditimbulkkannya yaitu sifat memabukkan. Dalam hukum islam dikenal dengan
adanya sumber-sumber hukum islam, dan salah satu sumber hukum islam itu yaitu
dengan menggunakan metode qiyas atau bisa disebut juga dengan
analogi hukum. Qiyas adalah menganalogikan suatu masalah yang
belum ada ketetapan hukumnya (nash/dalil) dengan masalah
yang sudah ada ketetapan hukumnya karena adanya persamaan .
Oleh
karena itu karena baik sifat maupun bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahguna
narkotika sama bahkan lebih dahsyat dari minuman keras atau khamar,
maka ayat-ayat Al-Quran dan Hadits-hadits Rasulullah saw yang melarang atau mengharamkan
minuman keras atau khamar dapat dijadikan dasar atau dalil
terhadap dilarang dan diharamkannya penyalahgunaan narkotika.
Dalil
Pengharaman Narkoba
Para
ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat.
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya
dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama.
Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau
tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).
Dalil-dalil
yang mendukung haramnya narkoba:
Pertama: Allah Ta’ala berfirman,
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan
menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala
yang buruk” (QS. Al A’rof: 157). Setiap yang khobits terlarang
dengan ayat ini. Di antara makna khobits adalah yang memberikan
efek negatif.
Kedua: Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى
التَّهْلُكَةِ
“Dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al
Baqarah: 195).
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ
اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan
janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu” (QS. An Nisa’: 29).
Dua
ayat di atas menunjukkan akan haramnya merusak diri sendiri atau membinasakan
diri sendiri. Yang namanya narkoba sudah pasti merusak badan dan akal
seseorang. Sehingga dari ayat inilah kita dapat menyatakan bahwa narkoba itu
haram.
Ketiga: Dari Ummu Salamah, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)”
(HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa
hadits ini dho’if). Jika khomr itu haram, maka
demikian pula dengan mufattir atau narkoba.
Keempat: Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan
dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan
menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya.
Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap
ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal
selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi
itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam
keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari no. 5778 dan Muslim no. 109).
Hadits
ini menunjukkan akan ancaman yang amat keras bagi orang yang menyebabkan
dirinya sendiri binasa. Mengkonsumsi narkoba tentu menjadi sebab yang bisa
mengantarkan pada kebinasaan karena narkoba hampir sama halnya dengan racun.
Sehingga hadits ini pun bisa menjadi dalil haramnya narkoba.
Kelima: Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak
boleh memberikan dampak bahaya” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3:
77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits inishahih).
Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada
orang lain dan narkoba termasuk dalam larangan ini.
Hukum
bagi Pecandu Narkoba
Jika
jelas narkoba itu diharamkan, para ulama kemudian berselisih dalam tiga
masalah: (1) bolehkah mengkonsumsi narkoba dalam keadaan sedikit, (2) apakah
narkoba itu najis, dan (3) apa hukuman bagi orang yang mengkonsumsi narkoba.
Menurut
– jumhur- mayoritas ulama, narkoba itu suci (bukan termasuk najis), boleh
dikonsumsi dalam jumlah sedikit karena dampak muskir (memabukkan)
yang ditimbulkan oleh narkoba berbeda dengan yang ditimbulkan oleh narkoba.
Bagi yang mengkonsumsi narkoba dalam jumlah banyak, maka dikenai hukuman ta’zir
(tidak ditentukan hukumannya), bukan dikenai had (sudah ada ketentuannya
seperti hukuman pada pezina). Kita dapat melihat hal tersebut dalam penjelasan
para ulama madzhab berikut:
Dari
ulama Hanafiyah, Ibnu ‘Abidin berkata, “Al banj (obat bius) dan
semacamnya dari benda padat diharamkan jika dimaksudkan untuk mabuk-mabukkan
dan itu ketika dikonsumsi banyak. Dan beda halnya jika dikonsumsi sedikit
seperti untuk pengobatan”.
Dari
ulama Malikiyah, Ibnu Farhun berkata, “Adapun narkoba (ganja), maka hendaklah
yang mengkonsumsinya dikenai hukuman sesuai dengan keputusan hakim karena
narkoba jelas menutupi akal”. ‘Alisy –salah seorang ulama Malikiyah- berkata,
“Had itu hanya berlaku pada orang yang mengkonsumsi minuman yang memabukkan.
Adapun untuk benda padat (seperti narkoba) yang merusak akal –namun jika masih
sedikit tidak sampai merusak akal-, maka orang yang mengkonsumsinya pantas
diberi hukuman. Namun narkoba itu sendiri suci, beda halnya dengan minuman yang
memabukkan”.
Dari
ulama Syafi’iyah, Ar Romli berkata, “Selain dari minuman yang memabukkan yang
juga diharamkan yaitu benda padat seperti obat bius (al banj), opium, dan
beberapa jenis za’faron dan jawroh, juga ganja (hasyisy), maka tidak ada
hukuman had (yang memiliki ketentuan dalam syari’at) walau benda tersebut
dicairkan. Karena benda ini tidak membuat mabuk (seperti pada minuman keras,
pen)”. Begitu pula Abu Robi’ Sulaiman bin Muhammad bin ‘Umar –yang terkenal
dengan Al Bajiromi- berkata, “Orang yang mengkonsumsi obat bius dan ganja tidak
dikenai hukuman had berbeda halnya dengan peminum miras. Karena dampak mabuk
pada narkoba tidak seperti miras. Dan tidak mengapa jika dikonsumsi sedikit.
Pecandu narkoba akan dikenai ta’zir (hukuman yang tidak ada ketentuan pastinya
dalam syari’at).”
Sedangkan
ulama Hambali yang berbeda dengan jumhur dalam masalah ini. Mereka berpendapat
bahwa narkoba itu najis, tidak boleh dikonsumsi walau sedikit, dan pecandunya
dikenai hukumanhadd –seperti ketentuan pada peminum miras-. Namun
pendapat jumhur yang kami anggap lebih kuat sebagaimana alasan yang telah
dikemukakan di atas.
Mengkonsumsi
Narkoba dalam Keadaan Darurat
Kadang
beberapa jenis obat-obatan yang termasuk dalam napza atau narkoba dibutuhkan
bagi orang sakit untuk mengobati luka atau untuk meredam rasa sakit. Ini adalah
keadaan darurat. Dan dalam keadaan tersebut masih dibolehkan mengingat kaedah
yang sering dikemukakan oleh para ulama,
“Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang
terlarang”
Imam Nawawi rahimahullah berkata,
“Seandainya dibutuhkan untuk mengkonsumsi sebagian narkoba untuk meredam rasa
sakit ketika mengamputasi tangan, maka ada dua pendapat di kalangan Syafi’iyah.
Yang tepat adalah dibolehkan.”
Al
Khotib Asy Syarbini dari kalangan Syafi’iyah berkata, “Boleh menggunakan
sejenis napza dalam pengobatan ketika tidak didapati obat lainnya walau
nantinya menimbulkan efek memabukkan karena kondisi ini adalah kondisi
darurat”.
Beberapa Hal Membentengi Diri
dan Keluarga dari Narkoba
–
Mengajarkan aqidah yang benar, karena dengan ini bisa memberikan alasan yang
tepat bagi seseorang untuk melakukan sesuatu atau untuk meninggalkan sesuatu.
Ketika alasannya ‘aqidah maka tidak akan tergoyahkan oleh kemanfa’atan ataupun
kemudhorotan yang sifatnya materi yang akan menimpanya.
–
Memperbaiki keluarga, sehingga keluarga menjadi tempat yang nyaman bagi
anggotanya, sehingga anak tidak mencari kenyamanan lain di luar rumah yang
berpengaruh negatif. Anas bin Malik r.a menuturkan:
“Aku tidak pernah melihat orang
yang lebih sayang kepada anak-anak selain Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam” (HR. Muslim 2316)
–
Menanamkan kebiasaan untuk memanfaatkan waktu, jangan biarkan keluarga terlena
dengan kekosongan dan kesia-siaan.
“Bersemangatlah pada apa yang
bermanfaat bagimu, mintalah pertolongan kepada Allah (untuk melakukannya), dan
janganlah malas” (HR. Muslim 2664)
–
Memilihkan lingkungan, diantara faktor pemicu ketertarikan terhadap narkoba
sebagian besar berasal dari lingkaran pertemanan. Ingin meniru teman, ingin
dianggap keren, mencoba apa yang dicoba temannya, ingin menunjukkan jati diri
dihadapan teman, ingin dianggap sahabat terbaik, dll. Oleh sebab itu bahaya
sekali jika teman-teman dari anak kita adalah orang-orang yang bobrok, rusak
dan jauh dari agama. Rasulullah saw bersabda:
“Permisalan teman bergaul yang
baik dan teman bergaul yang buruk bagaikan penjual minyak wangi dan pandai
besi. Penjual minyak wangi mungkin akan memberimu minyak wangi, atau engkau
tertarik membeli minyak wangi darinya. Minimal, engkau akan tetap mendapatkan
bau harum darinya. Sedangkan pandai besi, bisa jadi akan membuat bajumu
terbakar, atau minimal engkau akan mendapatkan bau yang tidak enak” (HR. Bukhari dan Muslim)
– Menjaga ketaatan kepada Allah,
karena dengan ketaatan kita, maka penjagaan Allah akan diberikan kepada kita
dan keluarga. Rasulullah berkata: … jagalah Allah,
maka pasti Allah menjagamu, jagalah Allah pasti kau akan menjumpai-Nya
dihadapanmu. Apabila engkau meminta maka mintalah kepada Allah dan jika engkau
meminta pertolongan maka mintalah pertolongan kepada Allah….(HR. At
Tirmidzi, dan dia berkata hadits hasan shohih).
BAB III
A. KESIMPULAN
Sebenarnya
kata narkotika tidak tercantum dalam Al-quran maupun Al-Hadits, tapi narkotika
ini dikaitkan dengan kata khamar karena sama-sama ada dampak
yang ditimbulkkannya yaitu sifat memabukkan. Dalam hukum islam dikenal dengan
adanya sumber-sumber hukum islam, dan salah satu sumber hukum islam itu yaitu
dengan menggunakan metode qiyas atau bisa disebut juga dengan
analogi hukum. Qiyas adalah menganalogikan suatu masalah yang
belum ada ketetapan hukumnya (nash/dalil) dengan masalah
yang sudah ada ketetapan hukumnya karena adanya persamaan .
Oleh
karena itu karena baik sifat maupun bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahguna
narkotika sama bahkan lebih dahsyat dari minuman keras atau khamar,
maka ayat-ayat Al-Quran dan Hadits-hadits Rasulullah saw yang melarang atau
mengharamkan minuman keras atau khamar dapat dijadikan dasar
atau dalil terhadap dilarang dan diharamkannya penyalahgunaan narkotika.
B. PENUTUP
Demikian
bahasan singkat kami mengenai hukum seputar narkoba. Intinya, Islam sangat
memperhatikan sekali keselamatan akal dan jiwa seorang muslim sehingga sampai
dilarang keras berbagai konsumsi yang haram seperti narkoba. Namun demikian
karena pengaruh lingkungan yang jelek, anak-anak muda saat ini mudah
terpengaruh dengan gelamornya dunia. Sehingga mereka pun terpengaruh dengan
teman-temannya yang jelek yang mengajak untuk jauh dari Allah. Nasehat Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam sungguh bisa menjadi pelajaran berharga bagi kita
semua.
“Seseorang
yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan
berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak
dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat
baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan
atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak”
(HR. Bukhari no. 2101, dari Abu Musa).
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar