Narkoba Menurut Pandangan Agama Islam


KATA PENGANTAR

Puji syukur kepada TUHAN YME, karena atas izin, rahmat, dankarunia-Nyalah MAKALAH NARKOBA DALAM PANDANGAN ISLAM dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu.Isi dari makalah ini mencakup narkoba dan bagaimana hukumnya dalam Islam, yang kemudian dituangkan dan dikumpulkan menjadi satu dalam makalah. Makalah ini memberikan pembelajaran mengenai hukum-hukum tentang narkoba dalam Islam. Disamping itu, makalah ini bermanfaat untuk menambah pengetahuan tentang narkoba. Penulisan makalah ini dimaksudkan sebagai wacana untuk memenuhi persyaratan tugas mata kuliah. Makalah ini disusun oleh penulis berdasarkan metode kepustakaan yang kemudian di sintesis sebagai bahan rujukan. Penulis sangat menyadari penulisan makalah ini masih memiliki kekurangan.Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun dari pembaca untuk perbaikan makalah ini.Semoga penulisan gagasan ini bermanfaat bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya. 
  

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI 
BAB I 
  1. Pendahuluan
  2.  Identifikasi Masalah
  3. Tujuan

BAB II PEMBAHASAN  
  1. Pengertian narkoba
  2.  Jenis-jenis narkoba
  3. Bahaya dan Efek Negatif Penggunaan Narkoba Bagi Tubuh
  4. Dalil Pengharaman Narkoba
  5. Hukum bagi Pecandu Narkoba
  6. Mengkonsumsi Narkoba dalam Keadaan Darurat. 
  7. Beberapa Hal Membentengi Diri dan Keluarga dari Narkoba                                                                                    

BAB III
  1. Kesimpulan
  2. Penutup

DAFTAR PUSTAKA




 BAB I
A.    Pendahuluan
Disekitar kita saat ini, banyak sekali zat-zat adiktif yang negatif dan sangat berbahaya bagi tubuh. Dikenal dengan sebutan narkotika dan obat-obatan terlarang. Kasus narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang) telah merebak di negara kita, baik sebagai pengedar, pemakai, penjual, bahkan sebagai bandar. Kalangan pengonsumsi narkoba mulai dari orang-orang tua sampai pada generasi muda dan anak-anak. Jenisnya macam-macam, antara lain: ganja, morfin, ekstasi (ineks), lem aibon, atau shabu-shabu. Pemakaian narkoba sangat dilarang di Indonesia (kecuali untuk kepentingan dunia kedokteran atau pengobatan). Bagi yang kedapatan membawa, menjual, memakai, bahkan memperjualbelikan narkoba akan dikenakan sanksi pidana karena telah melanggar Undang-Undang Psikotropika. Meskipun orang yang terlibat dalam narkoba diberi sanksi hukum, tapi tidak membuat peredaran dan pemakainya jera dan terhenti. Secara nasional hampir setiap tahun kasus ini meningkat jumlahnya. Tahun 1998 pihak kepolisian mencatat 958 kasus, tahun 1999 meningkat menjadi 1.833, tahun 2000 menjadi 3.478, dan tahun 2001 bertambah lagi menjadi 3.617 (Data Polri tahun 1998-2001). Menyikapi banyaknya kasus yang tercatat di pihak kepolisian di atas, kita sebagai generasi muda harus mawas diri jangan sampai ikut terlibat di dalamnya. Untuk itu diperlukan berbagai upaya pencegahannya.
Narkoba atau narkotika dalam konteks hukum Islam adalah termasuk masalah‘ijtihadi, karena narkoba tidak disebutkan secara langsung di dalam Al Quran dan Sunnah, serta tidak di kenal pada masa Rasulullah SAW. Ketika itu yang ada di tengah-tengah masyarakat yang mayoritas peminum khamr. Islam sangat menganjurkan untuk menjaga kesehatan tubuh, agar selalu dapat memenuhi segala kewajibannya dalam melaksanakan perintah Allah Swt yang telah diatur dalam syari’at Islam. Menjaga kesehatan tubuh merupakan faktor yang utama untuk dapat memelihara kesehatan akal pikiran, karena dalam tubuh yang sehat terdapat akal pikiran yang sehat. Menurut Imam Ghazali, dalam kitabnya Al-Mustashfa fi Ilmi al-Ushul, disebutkan dengan tegas bahwa, tujuan adanya perintah dan larangan dalam sumber utama hukum Islam Al Qur’an dan Hadits dikelompokkan menjadi lima pokok, yaitu untuk memelihara agama (hifdzuddin), memelihara jiwa manusia (hifdzunnas), memelihara akal atau kehormatan (hidzul aqli), memelihara keturunan (hifdzunnasal) dan untuk memelihara harta (hifdzumaal). Oleh karena itu Islam sangat mengharamkan narkotika tersebut, karena semu hal yang buruk yang akan membahayakan jasmani dan rohani mereka dan merusak kepribadian serta kehidupan mereka bahkan mengancam keselamatan jiwa mereka. Secara teoritis penelitian ini bisa menjadi bahan informasi bagi pembaca dalam memahami masalah narkotika ini, kemudian secara praktis menjadi bahan acuan bagi penegak hukum supaya lebih baik lagi dan lebih profesional dalam melaksanakan serta mengimplemantasikan aturan-aturan yang ada sangkut pautnya dengan permasalahan narkotika

B.     Identifikasi Masalah
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan dalam latar belakang masalah, maka penulis membatasi pokok permasalahan dalam penelitian ini sebagai berikut :
1.      Bagaimana status hukum pemakai, produsen dan pengedar narkoba menurut Hukum Islam
2.      Bagaimana sanksi di dalam Hukum Islam terhadap penyalahguna Narkotika?

C.    Tujuan
Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah:
1.   Untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis status hukum pemakai, produsen dan pengedar Narkotika menurut Hukum Islam
2.     Untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis sanksi di dalam Hukum Islam terhadap penyalahguna Narkotika.



BAB II
Pembahasan

Pengertian Narkoba
Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Istilah lainnya adalah Napza [narkotika, psikotropika dan zat adiktif]. Istilah ini banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Lebih sering digunakan oleh dokter untuk mengobati gangguan jiwa.
Bahan adiktif lainnya adalah zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan. [UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika] bahan ini bisa mengarahkan atau sebagai jalan adiksi terhadap narkotika. Dalam istilah para ulama, narkoba ini masuk dalam pembahasan Mufattirot (pembuat lemah) ataumukhoddirot (pembuat mati rasa).

Jenis-jenis narkoba
            Narkoba memiliki beberapa jenis, diantaranya adalah :
A.    Narkotika
 Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Yang termasuk jenis narkotika adalah : Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfin, kokain, ekgonin, tanaman ganja, dan damar ganja, garam-garam dan turunan-turunan dari morfin dan kokain, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
B.     Psikotropika
      Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Zat yang termasuk psikotropika antara lain: Sedatin Rohypnol, Magadon,Valium, Mandarax,  Amfetamin, Fensiklidin,  Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi Shabu - shabu,LSD, dsb.
C.     Zat adiktif
      Zat adiktif adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfin atau kokain yang dapat mengganggu sistim syaraf pusat, seperti: Alkohol yang mengandung ethyl etanol, Inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether, dsb.     
D.    Kelompok Berdasarkan Efek
Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:
1.      Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LSD.
2.      Stimulan, efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu, dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.
3.      Depresan, efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw.
4.      Adiktif, Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak,contohnya ganja, heroin, putaw.

Bahaya dan Efek Negatif Penggunaan Narkoba Bagi Tubuh
Penggunaan narkoba sudah jelas memberikan banyak sekali dampak buruk bagi tubuh. Mulai dari menganggu psikis (mental), fisik, dan juga hubungan sosial. Maka dari itu, pemakaian narkoba dilarang oleh negara dan dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum serta bertentangan dengan undang-undang.
Untuk detailnya, inilah beberapa dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba:
·         Menyebabkan ketergantungan
·         Merusak sistem syaraf pusat pada otak yang berakibat pada terganggunya neurotransmitter, fungsi kognitif dan psikomotorik
·         Memicu kejang
·         Menganggu kesadaran (neurologis)
·         Menyebabkan halusinasi
·         Menganggu kesehatan organ-organ tubuh lainnya, seperti ginjang, jantung, hati, paru-paru dan pankreas
·         Menyebabkan despresi dan ketakutan berlebihan
·         Menganggu hubungan sosial. Biasanya pengguna narkoba cenderung mengurung dirinya
·         Penampilan jadi tampak berantakan, kurus dan kulit jadi kusam
·         Memicu perbuatan kriminal
·         Pemakaian dalam jangka panjang dapat menimbulkan sakaw bahkan kematian

Sebenarnya kata narkotika tidak tercantum dalam Al-quran maupun Al-Hadits, tapi narkotika ini dikaitkan dengan kata khamar karena sama-sama ada dampak yang ditimbulkkannya yaitu sifat memabukkan. Dalam hukum islam dikenal dengan adanya sumber-sumber hukum islam, dan salah satu sumber hukum islam itu yaitu dengan menggunakan metode qiyas atau bisa disebut juga dengan analogi hukum. Qiyas adalah menganalogikan suatu masalah yang belum ada ketetapan hukumnya (nash/dalil) dengan masalah yang sudah ada ketetapan  hukumnya karena adanya persamaan .
Oleh karena itu karena baik sifat maupun bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahguna narkotika sama bahkan lebih dahsyat dari minuman keras atau khamar, maka ayat-ayat Al-Quran dan Hadits-hadits Rasulullah saw yang melarang atau mengharamkan minuman keras atau khamar dapat dijadikan dasar atau dalil terhadap dilarang dan diharamkannya penyalahgunaan narkotika.

Dalil Pengharaman Narkoba
Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).
Dalil-dalil yang mendukung haramnya narkoba:
Pertama: Allah Ta’ala berfirman,
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157). Setiap yang khobits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobits adalah yang memberikan efek negatif.
Kedua: Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29).
Dua ayat di atas menunjukkan akan haramnya merusak diri sendiri atau membinasakan diri sendiri. Yang namanya narkoba sudah pasti merusak badan dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah kita dapat menyatakan bahwa narkoba itu haram.
Ketiga: Dari Ummu Salamah, ia berkata,
 “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if). Jika khomr itu haram, maka demikian pula dengan mufattir atau narkoba.
Keempat: Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
 “Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari no. 5778 dan Muslim no. 109).
Hadits ini menunjukkan akan ancaman yang amat keras bagi orang yang menyebabkan dirinya sendiri binasa. Mengkonsumsi narkoba tentu menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada kebinasaan karena narkoba hampir sama halnya dengan racun. Sehingga hadits ini pun bisa menjadi dalil haramnya narkoba.

Kelima: Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
 “Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits inishahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan narkoba termasuk dalam larangan ini.
Hukum bagi Pecandu Narkoba
Jika jelas narkoba itu diharamkan, para ulama kemudian berselisih dalam tiga masalah: (1) bolehkah mengkonsumsi narkoba dalam keadaan sedikit, (2) apakah narkoba itu najis, dan (3) apa hukuman bagi orang yang mengkonsumsi narkoba.
Menurut – jumhur- mayoritas ulama, narkoba itu suci (bukan termasuk najis), boleh dikonsumsi dalam jumlah sedikit karena dampak muskir (memabukkan) yang ditimbulkan oleh narkoba berbeda dengan yang ditimbulkan oleh narkoba. Bagi yang mengkonsumsi narkoba dalam jumlah banyak, maka dikenai hukuman ta’zir (tidak ditentukan hukumannya), bukan dikenai had (sudah ada ketentuannya seperti hukuman pada pezina). Kita dapat melihat hal tersebut dalam penjelasan para ulama madzhab berikut:
Dari ulama Hanafiyah, Ibnu ‘Abidin berkata, “Al banj (obat bius) dan semacamnya dari benda padat diharamkan jika dimaksudkan untuk mabuk-mabukkan dan itu ketika dikonsumsi banyak. Dan beda halnya jika dikonsumsi sedikit seperti untuk pengobatan”.
Dari ulama Malikiyah, Ibnu Farhun berkata, “Adapun narkoba (ganja), maka hendaklah yang mengkonsumsinya dikenai hukuman sesuai dengan keputusan hakim karena narkoba jelas menutupi akal”. ‘Alisy –salah seorang ulama Malikiyah- berkata, “Had itu hanya berlaku pada orang yang mengkonsumsi minuman yang memabukkan. Adapun untuk benda padat (seperti narkoba) yang merusak akal –namun jika masih sedikit tidak sampai merusak akal-, maka orang yang mengkonsumsinya pantas diberi hukuman. Namun narkoba itu sendiri suci, beda halnya dengan minuman yang memabukkan”.
Dari ulama Syafi’iyah, Ar Romli berkata, “Selain dari minuman yang memabukkan yang juga diharamkan yaitu benda padat seperti obat bius (al banj), opium, dan beberapa jenis za’faron dan jawroh, juga ganja (hasyisy), maka tidak ada hukuman had (yang memiliki ketentuan dalam syari’at) walau benda tersebut dicairkan. Karena benda ini tidak membuat mabuk (seperti pada minuman keras, pen)”. Begitu pula Abu Robi’ Sulaiman bin Muhammad bin ‘Umar –yang terkenal dengan Al Bajiromi- berkata, “Orang yang mengkonsumsi obat bius dan ganja tidak dikenai hukuman had berbeda halnya dengan peminum miras. Karena dampak mabuk pada narkoba tidak seperti miras. Dan tidak mengapa jika dikonsumsi sedikit. Pecandu narkoba akan dikenai ta’zir (hukuman yang tidak ada ketentuan pastinya dalam syari’at).”
Sedangkan ulama Hambali yang berbeda dengan jumhur dalam masalah ini. Mereka berpendapat bahwa narkoba itu najis, tidak boleh dikonsumsi walau sedikit, dan pecandunya dikenai hukumanhadd –seperti ketentuan pada peminum miras-. Namun pendapat jumhur yang kami anggap lebih kuat sebagaimana alasan yang telah dikemukakan di atas.
Mengkonsumsi Narkoba dalam Keadaan Darurat
Kadang beberapa jenis obat-obatan yang termasuk dalam napza atau narkoba dibutuhkan bagi orang sakit untuk mengobati luka atau untuk meredam rasa sakit. Ini adalah keadaan darurat. Dan dalam keadaan tersebut masih dibolehkan mengingat kaedah yang sering dikemukakan oleh para ulama,
 “Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Seandainya dibutuhkan untuk mengkonsumsi sebagian narkoba untuk meredam rasa sakit ketika mengamputasi tangan, maka ada dua pendapat di kalangan Syafi’iyah. Yang tepat adalah dibolehkan.”
Al Khotib Asy Syarbini dari kalangan Syafi’iyah berkata, “Boleh menggunakan sejenis napza dalam pengobatan ketika tidak didapati obat lainnya walau nantinya menimbulkan efek memabukkan karena kondisi ini adalah kondisi darurat”.
Beberapa Hal Membentengi Diri dan Keluarga dari Narkoba
– Mengajarkan aqidah yang benar, karena dengan ini bisa memberikan alasan yang tepat bagi seseorang untuk melakukan sesuatu atau untuk meninggalkan sesuatu. Ketika alasannya ‘aqidah maka tidak akan tergoyahkan oleh kemanfa’atan ataupun kemudhorotan yang sifatnya materi yang akan menimpanya.
– Memperbaiki keluarga, sehingga keluarga menjadi tempat yang nyaman bagi anggotanya, sehingga anak tidak mencari kenyamanan lain di luar rumah yang berpengaruh negatif. Anas bin Malik r.a menuturkan:
 “Aku tidak pernah melihat orang yang lebih sayang kepada anak-anak selain Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam” (HR. Muslim 2316)
– Menanamkan kebiasaan untuk memanfaatkan waktu, jangan biarkan keluarga terlena dengan kekosongan dan kesia-siaan.
 “Bersemangatlah pada apa yang bermanfaat bagimu, mintalah pertolongan kepada Allah (untuk melakukannya), dan janganlah malas” (HR. Muslim 2664)
– Memilihkan lingkungan, diantara faktor pemicu ketertarikan terhadap narkoba sebagian besar berasal dari lingkaran pertemanan. Ingin meniru teman, ingin dianggap keren, mencoba apa yang dicoba temannya, ingin menunjukkan jati diri dihadapan teman, ingin dianggap sahabat terbaik, dll. Oleh sebab itu bahaya sekali jika teman-teman dari anak kita adalah orang-orang yang bobrok, rusak dan jauh dari agama. Rasulullah saw bersabda:
“Permisalan teman bergaul yang baik dan teman bergaul yang buruk bagaikan penjual minyak wangi dan pandai besi. Penjual minyak wangi mungkin akan memberimu minyak wangi, atau engkau tertarik membeli minyak wangi darinya. Minimal, engkau akan tetap mendapatkan bau harum darinya. Sedangkan pandai besi, bisa jadi akan membuat bajumu terbakar, atau minimal engkau akan mendapatkan bau yang tidak enak” (HR. Bukhari dan Muslim)
– Menjaga ketaatan kepada Allah, karena dengan ketaatan kita, maka penjagaan Allah akan diberikan kepada kita dan keluarga. Rasulullah berkata:  jagalah Allah, maka pasti Allah menjagamu, jagalah Allah pasti kau akan menjumpai-Nya dihadapanmu. Apabila engkau meminta maka mintalah kepada Allah dan jika engkau meminta pertolongan maka mintalah pertolongan kepada Allah….(HR. At Tirmidzi, dan dia berkata hadits hasan shohih).


BAB III
A.    KESIMPULAN
Sebenarnya kata narkotika tidak tercantum dalam Al-quran maupun Al-Hadits, tapi narkotika ini dikaitkan dengan kata khamar karena sama-sama ada dampak yang ditimbulkkannya yaitu sifat memabukkan. Dalam hukum islam dikenal dengan adanya sumber-sumber hukum islam, dan salah satu sumber hukum islam itu yaitu dengan menggunakan metode qiyas atau bisa disebut juga dengan analogi hukum. Qiyas adalah menganalogikan suatu masalah yang belum ada ketetapan hukumnya (nash/dalil) dengan masalah yang sudah ada ketetapan  hukumnya karena adanya persamaan .
Oleh karena itu karena baik sifat maupun bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahguna narkotika sama bahkan lebih dahsyat dari minuman keras atau khamar, maka ayat-ayat Al-Quran dan Hadits-hadits Rasulullah saw yang melarang atau mengharamkan minuman keras atau khamar dapat dijadikan dasar atau dalil terhadap dilarang dan diharamkannya penyalahgunaan narkotika.

B.     PENUTUP
Demikian bahasan singkat kami mengenai hukum seputar narkoba. Intinya, Islam sangat memperhatikan sekali keselamatan akal dan jiwa seorang muslim sehingga sampai dilarang keras berbagai konsumsi yang haram seperti narkoba. Namun demikian karena pengaruh lingkungan yang jelek, anak-anak muda saat ini mudah terpengaruh dengan gelamornya dunia. Sehingga mereka pun terpengaruh dengan teman-temannya yang jelek yang mengajak untuk jauh dari Allah. Nasehat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh bisa menjadi pelajaran berharga bagi kita semua.
Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak” (HR. Bukhari no. 2101, dari Abu Musa).
DAFTAR PUSTAKA

Komentar